Hukum nasional yang menggatur perlindungan anak telah mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan salah satunya dari kejahatan seksual dan memberikan kewenangan mengadili kasus tersebut kepada Pengadilan Anak yang berada di bawah pengadilan negeri. Tetapi di sisi lain Hukum lokal yang berlaku di Aceh mengatur bahwa kewenangan mengadili kasus kekerasan seksual terhadap anak kepada Mahkamah Syar’iyah. Kedua peraturan tersebut menimbulkan dualisme hukum yang mengatur kasus yang sama di wilayah hukum Aceh, sehingga dapat menimbulkan masalah dalam penegakannya. Artikel ini bermaksud menyoal implementasi kewenangan absolut lembaga peradilan dalam penyelesaian perkara kekerasan seksual terhadap anak di Aceh, serta menjelaskan penerapan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Artikel ini merupakan hasil penelitian yang menggunakan metode yuridis emiris. Implementasi Kewenangan absolut pada lembaga peradilan terkait penyelesaian perkara kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Aceh, pengadilan negeri yang kewenangannya diberikan oleh hukum nasional lebih berwenang dibandingkan dengan Mahkamah Syar’iyah yang kewenangannya diberikan oleh hukum lokal. Salah satu alasan diantara beberapa alasan adalah karena Hakim pengadilan negeri pada umumnya telah memiliki sertifikat khusus anak, sedangkan hakim Mahkamah Syar’iyah saat penelitian dilakukan belum memiliki hakim bersertifikat khusus anak. Kata Kunci: Dualisme, Hukum, Kekerasan Seksual, Anak.
Copyrights © 2019