Bentuk pengawasan yang dimiliki oleh menteri dalam negeri sebelum perda dibatalkan sebaiknya dalam proses pembuatan perda semestinya diuji sebaik mungkin sebelum disahkan pada tingkat provinsi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bahwa apakah ada atau tidak poin-poin dari aturan perda tersebut yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi secara hierarki peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan kepentingan umum dengan kesusilaan. Pemerintah Daerah yang terkait sekiranya dapat lebih baik lagi berkomunikasi dengan pemerintah pusat dalam pengujian dan pembuatan perda.
Copyrights © 2019