Penerapan sanksi pidana dengan Putusan Nomor: 63/Pid.Sus-Anak/2018/PN-Mks dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 terhadap terdakwa anak yang telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pada Pasal 363 ayat 1 sub 3 KUHP, tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan dalam kondisi sehat jasmani dan psikis sehingga menurut hakim terdakwa anak secara meyakinkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Telah sesuai dengan fakta-fakta pada persidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang mengakui kesalahannya dan barang bukti di muka persidangan sehingga secara sah dan meyakinkan terdakwa anak bersalah, selain itu pada putusannya, hakim mempertimbangkan keadaan meringankan dan memberatkan pada terdakwa anak.
Copyrights © 2019