Bank Negara Indonesia dalam melakukan upaya hukum terhadap nasabah pemegang kartu kredit yang melakukan wanprestasi dapat menyelesaikan permasalahan tersebut baik secara damai (non litigas) ataupun melalui pengadilan (litigasi). Jenis penelitian ini menggunakan metode field research yaitu pengamatan lapangan dan wawancara dengan narasumber yaitu salah satu pegawai Bank Negara Indonesia Tbk Kantor Wilyah Makassar. Adapun pendekatan yang dilakukan Penulis yaitu Pendekatan Yuridis normatif maupun pendekatan Yuridis Empiris.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bank Negara Indonesia dalam melakukan upaya hukum terhadap nasabah pemegang kartu kredit yang melakukan wanprestasi dapat menyelesaikan permasalahan tersebut baik secara damai (non litigas) ataupun melalui pengadilan (litigasi).
Copyrights © 2019