kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat pelaksana tugas sementara (plt) Walikota Makassar memiliki batasan kewenangan dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana tugas sementara hal itu berdasarkan berbagai regulasi yang ada yaitu Pasal 132 Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008, salah satu dari batasan tersebut adalah batasan melakukan kebijakan mutasi aparatur sipil Negara, akan tetapi dalam pelaksanaannya sebagai pejabat pelaksana tugas sementara terjadi suatu kebijakan mutasi yang dilakukan pelaksana tugas (plt) Walikota MakassarKata Kunci: Dinas Sosial, Rehabilitasi, Mantan pengguna narkoba.
Copyrights © 2019