Tindak pidana tuduhan zina (jarῖmah al-Qadzf) merupakan kejahatan yang sangat berbahaya, karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan umat manusia, meruntuhkan martabat manusia, merusak dan membunuh karakter manusia. jenis kejahatan seperti ini dalam hukum pidana Islam menjadi satu dari jenis kejahatan yang proses peradilannya menggunakan pembuktian secara terbalik. Studi ini bertujuan untuk memberi jawaban bahwa hukum acara pidana Islam telah mempraktikkan proses pembuktian terbalik jauh sebelum dikenal hukum acara pidana nasional. Misalnya kisah Nabi Yῦsuf yang digugat oleh Zulaikha dengan tuduhan telah melakukan perbuatan serong. Yῦsuf menolak tuduhan itu yang membuat kesulitan petinggi kerajaan Mesir untuk memutuskannya, muncul saksi dari kalangan istana yang menjelaskan jika baju Yῦsuf koyak di bagian depan berarti Yῦsus yang berbuat serong pada Zulaikha, tetapi jika baju Yῦsuf itu koyak di bagian belakang berarti Zulaikha yang memaksa Yῦsuf. Data yang digunakan sebagai bahan analisis adalah data-data kepustakaan dan dokumen-dokumen tertulis, hasilnya yang menegaskan bahwa pembalikan beban pembuktian telah ada dalam hukum acara pidana Islam.
Copyrights © 2020