Jurnal Supremasi
Volume 7 Nomor 2 Tahun 2017

PENGATURAN KEWENANGAN JUDICIAL REVIEW TERHADAP PERDA OLEH MAHKAMAH AGUNG DAN PEMERINTAH

Alpatoni Saiful Anwar (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Apr 2018

Abstract

Peraturan daerah merupakan produk legislatif daerah yang memerlukan perlakuan berbeda dengan peraturan non legislatif lainnya sehingga memerlukan lembaga lain untuk memberikan koreksi terhadap kesalahannya, yang memunculkan permasalahan siapa yang berwenang menguji Peraturan Daerah antara Mahkamah Agung atau Pemerintah, mengingat keduanya diberi wewenang yang sama oleh undang-undang. Penelitian ini mengkaji kewenangan menurut undang-undang tentang pemerintahan daerah dan judicial review Mahkamah Agung. Penelitian yuridis normatif dengan mengkaji undang-undang, teori-teori kewenangan, dan doktrin hukum dari para ahli hukum yang relevan dengan hal tersebut menemukan bahwa adanya dua peraturan yang memberikan kewenangan yang sama dalam hal pembatalan perda melalui Mahkamah Agung ataupun Pemerintah mengakibatkan adanya kerancuan hukum dan ketidakpastian hukum, sehingga perlu adanya pengaturan yang jelas sesuai dengan asas pemberlakuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

supremasi

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, dengan lingkup publikasi hasil Penelitian Hukum Empiris (Sosio Legal), Penelitian Hukum Normatif, gagasan konseptual, kajian, dan aplikasi teori dalam bidang Ilmu Hukum atau keilmuan yang berkaitan dengan bidang Ilmu ...