Dalam perkembangan ekonomi pada saat sekarang ini sudah mulai meninggalkan cara-cara yang konvensional kita mulai menginjak pada transaksi elektronik dan mulai sering digunakan pada saat sekarang ini, kadangkala terjadi pelanggran dalam kontrak perjanjian antar pihak dalam transaksi tersebut, perlindungan hukum terhadap para pihak masihlah kurang, oleh karena itu perlu kiranya ada perlindungan hukum yang jelas.
Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, dengan lingkup publikasi hasil Penelitian Hukum Empiris (Sosio Legal), Penelitian Hukum Normatif, gagasan konseptual, kajian, dan aplikasi teori dalam bidang Ilmu Hukum atau keilmuan yang berkaitan dengan bidang Ilmu ...