Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam mengefektifkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Surakarta dan bagaimana mengefektifkan Peraturan Daerah tersebut. Implikasi dari penelitian ini adalah untuk menciptakan efektivitas sebuah kebijakan diperlukan kerjasama yang baik (sinergitas) antara para penegak hukum dan juga pemerintah. Selain itu juga harus melibatkan peran serta dari masyarakat, baik masyarakat umum dan khususnya para PKL. Keberhasilan penataan PKL di Kota Surakarta dipengaruhi oleh faktor peran Walikota dalam mengkomunikasikan kebijakan (political will) yang akan diambilnya.
Copyrights © 2019