LEX PRIVATUM
Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum

IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK WARISAN ISLAM BAGI ANAK HASIL ZINA; ANAK LIAN; DAN ANAK DALAM KANDUNGAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Ligawa, Haidar (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Oct 2019

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan warisan Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits Nabi bagi ahli waris dan bagaimana ketentuan warisan Islam bagi anak hasil zina, anak lian dan anak dalam kandungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Implementasi pemenuhan hak warisan Islam atau pembagian warisan berdasarkan ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah/Hadist Nabi dengan prinsip ijbari, bilateral, individual, keadilan berimbang/kesetaraan dan akibat kematian. Dapat dilihat dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 7, 11, 12, 176. Ketentuan Al-Qur’an, ahli waris terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan memenuhi rukun dan syarat-syarat: adanya pewaris (orang yang meninggal dunia), adanya harta peninggalan dan adanya ahli waris yang hidup serta diketahui secara pasti jumlah bagian masing-masing. 2.Warisan Islam bagi anak zina, anak lian dan anak dalam kandungan yang pengaturan atau ketentuannya tidak diatur dalam Al-Qur’an dan Hadist/Sunnah Nabi, hanya menurut Ijma’ karena ini tidak merujuk langsung pada identitas dan individu sang anak/anak zina dilahirkan tanpa pernikahan yang sah, anak lian anak yang diingkari oleh suami yang sah; dari keduanya hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya. Inilah yang menjadi dasar kedua anak tersebut mendapatkan bagian warisan. Dan warisan bagi anak dalam kandungan harus setidaknya memenuhi dua syarat: keberadaan janin pasti berada di dalam kandungan ibunya ketika pewaris wafat dan bagi keadaan hidup saat keluar/lahir dari perut ibunya walaupun hanya beberapa menit menurut beberapa mazhab, hidup ditandai dengan bergerak, menangis, menyusui, cukup menandakan adanya kehidupan bagi ahli waris.Kata kunci: Implementasi, Hak Warisan Islam, Anak Hasil Zina; Anak Lain,  Anak Dalam Kandungan,

Copyrights © 2018