LEX PRIVATUM
Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum

TUGAS DAN KEWENANGAN DEWAN KOMISARIS TERHADAP PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007

Sondak, Roberto Rinaldo (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jul 2016

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan dewan komisaris menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan bagaimana tanggung jawab dewan komisaris terhadap Perseroan Terbatas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, adapun yang merupakan tugas dari dewan komisaris adalah sebagai berikut: melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan Terbatas maupun usaha Perseroan Terbatas, dan memberi nasihat kepada direksi; wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi. 2. Tanggung jawab dewan komisaris terdapat dalam Pasal 114, Pasal 115 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 108 Ayat (1) (2). Kata kunci: Tugas dan kewenangan, Dewan Komisaris, Perseroan Terbatas

Copyrights © 2016