LEX PRIVATUM
Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum

PEMBUKTIAN DALAM PROSES PERSIDANGAN MENURUT HIR DAN RBG

Ngantung, Geovan (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2016

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana suatu poses pembuktian di Pengadilan dan bagaimana jenis-jenis alat-alat bukti menurut KUH Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa pembuktian itu merupakan kewajiban afirmatif bagi para pihak unuk tampil ke muka persidangan pengadilan dengan membuktikan tentang fakta-fakta mengenai pokok perkara yang disengketakan. Pembuktian adalah pembebanan dari hakim kepada para pihak yang berperkara untuk mengajukan alat-alat bukti sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Bahwa membuktikan kebenaran fakta yang dikemukakannya berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan itu sehingga hakim yakin akan kebenaran fakta yang dikemukakan itu  (dalam hal proses perdata, keyakinannya bersifat preponderance of evidence). 2. Bahwa setelah dijelaskan tentang alat-alat bukti diatas dalam Hukum Acara Perdata, berarti kedudukan dan fungsi alat-alat bukti sangat berperan dalam bercara di Pengadilan.  Soal memang atau kalah dalam berperkara, justru lebih dominan pada tersedianya alat-alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak, yaitu Pihak Penggugat ataupun Pihak Tergugat. Kata kunci: Pembuktian, persidangan

Copyrights © 2016