LEX PRIVATUM
Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FAKIR MISKIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN

Michele, Vheny (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Aug 2020

Abstract

Tujuan dilakukan peneltian ini adalah untuk megetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak fakir miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dan bagaimana bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penanganan fakir miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak fakir miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dilakukan melalui penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha sektor informal; bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha; pengembangan lingkungan permukiman yang sehat; dan peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan kejahatan. 2. Bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penanganan fakir miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dilakukan dalam bentuk pemberdayaan kelembagaan masyarakat; peningkatan kapasitas fakin miskin untuk mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha; jaminan dan perlindungan sosial untuk memberikan rasa aman bagi fakir miskin; kemitraan dan kerjasama antar pemangku kepentingan; dan koordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Fakir Miskin, Penanganan.

Copyrights © 2020