LEX PRIVATUM
Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum

BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA ANTARA PEKERJA/BURUH DENGAN PENGUSAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Tapan, Ivena A. K. (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Oct 2019

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana berakhirnya perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha dan bagaimana perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dibuat atas dasar: kesepakatan kedua belah pihak; kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan hukum dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha dan perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetu­juan para pihak. 2. Berakhirnya perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha terjadi apabila: pekerja meninggal dunia; berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Kata kunci: Berakhirnya Perjanjian Kerja, Pekerja/Buruh, Pengusaha, Ketenagakerjaan

Copyrights © 2019