LEX CRIMEN
Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen

IZIN PIHAK KORBAN SEBAGAI DASAR PENIADAAN PIDANA DI LUAR KUHP

Taroreh, Angelica Maureen (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2020

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah cakupan izin pihak korban sebagai alasan penghapus pidana dalam lapangan hukum pidanadan bagaimanakah kedudukan izin pihak korban sebagai alasan penghapus pidana di luar KUHP dalam lapangan hukum pidana, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Alasan-alasan penghapus pidana di luar undang-undang adalah hak mengawasi dan mendidik dari orang tua, wali, guru, terhadap anak-anak mereka dan murid-murid mereka, hak jabatan para dokter, juru obat, bidan dan penyelidik alam, izin pihak korban atau orang yang kepentingannya terlanggar kepada orang yang melanggar dan mewakili urusan orang lain. 2.   Kedudukan izin pihak korban sebagai alasan penghapus pidana di luar undang-undang hanya merupakan alasan penghapus pidana khusus yang hanya berlaku untuk tindak pidana-tindak pidana tertentu saja, misalnya kecelakaan kerja dalam latihan atau pertandingan olahraga, izin pemilik atau pihak korban dalam pengrusakan barang, izin pemilik atau pihak korban dalam pencurian barang, izin untuk penganiayaan berkenaan dengan sadisme dan masokhisme untuk kepuasan seksual, izin suami atau istri untuk melakukan perzinahan.Kata kunci: izin korban; peniadaan pidana;

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...