LEX CRIMEN
Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen

KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA INTERSEPSI (PENYADAPAN) DALAM HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI INDONESIA

Jusuf, Virginia Agnes Theresia (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2020

Abstract

Tujuan dilaklukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terkait dengan Tindak Pidana Intersepsi (penyadapan) dan bagaimana penegakkan hukum terhadap Tindak Pidana Intersepsi (Penyadapan) yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan yang melarang dilakukannya tindakan intersepsi (penyadapan) diatur di dalam beberapa Undang-Undang yakni: a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. (Pasal 40); b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atass Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Pasal 31); c. Undang-Undang Dasar 1945. D. Pasal 17 Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik (Covenant on Civil and Political Rights). E. Pasal 302-305 RKUHP. 2. Apabila melihat berbagai ketentuan hukum menyangkut tindakan Intersepsi (penyadapan) pada hakikatnya Penyadapan merupakan tindakan yang dilarang. Terutama bila melihat ketentuan hukum dalam rana hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dasar pelarangan dilakukannya tindakan Penyadapan menurut Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak lain karena memang hak untuk berkomunikasi dan bertukar informasi merupakan hak pribadi yang mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini senada dengan tuntuan perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya hak atas privasi (privacy rights). Namun di sisi lain, tindakan Penyadapan dapat diperbolehkan apabila dilakukan demi  kepentingan penegakan hukum (law enforcement) khususnya terhadap berbagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crimes) serta berbagai tindak pidana jenis baru yang sulit untuk dideteksi. Dan tentunya tindakan penyadapan dalam rangka penegakan hukum ini hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum.Kata kunci: intersepsi; penyadapan; teknologi informasi;

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...