LEX CRIMEN
Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen

SANKSI PIDANA DALAM PRAKTIK PELAYANAN PENGOBATAN TRADISIONAL

Ma'ruf, Salim (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 May 2015

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum dalam menjalankan praktik pelayanan kesehatan tradisional dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana dalam praktik pelayanan kesehatan tradisional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai praktik pelayanan kesehatan tradisional didasarkan pada cara pengobatannya, dan pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi: pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan dan yang menggunakan ramuan.  2. Sanksi pidana terhadap pelanggaran dalam praktik pelayanan kesehatan tradisional, menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, seperti tidak memiliki izin dalam melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi dan kegiatannya mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Kata kunci: Saksi pidana, pengobatan tradisional.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...