Tujuan dilakukannya penelitian ini adfalah untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian menurut KUHAP dan sejauhmana putusan bebas berkaitan dengan tidak memenuhi azas minimum pembuktian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sistem pembuktian yang dianut oleh KUHAP adalah sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatif Wettelijk Bewijstheori. 2. Diluar yang telah ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada alat bukti lain yang dibenarkan mempunyai kekuatan pembuktian. Apabila dikaitkan dengan prinsip minimum pembuktian, maka untuk membuktikan kesalahan terdakwa harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah diantara lima alat bukti yang sah tersebut. Kata kunci: Kajian hokum, putusan bebas, batas minimal pembuktian, pasal 183, UUNo. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
Copyrights © 2020