Dalam ketentuan Pasal 20 Ayat (1) huruf a dan b serta Ayat (2) UUHT tersebut telah diatur adanya 3 (tiga) cara eksekusi yang dapat ditempuh oleh kreditor/pemegang Hak Tanggungan terhadap obyek Hak Tanggungan bilamana debitor/pemberi Hak Tanggungan cidera janji. Dalam melakukan eksekusi kredit bermasalah PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Garut sering mendapatkan hambatan dalam pelaksanaanya. Proses eksekusi Hak Tanggungan dalam menyelesaikan kredit bermasalah di PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Garut dilakukan melalui proses penjualan dibawah tangan. Hasil penjualan atas barang jaminan telah disepakati oleh para pihak karena penjualan dilakukan bersama dan sudah melalui proses tawar menawar yang diketahui oleh semua pihak, sehingga meminimalisir adanya gugatan dari salah satu pihak. Kendala-kendala yang dihadapi oleh PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Garut dalam eksekusi Hak Tanggungan yaitu hambatan dari pihak debitur yang tidak kooperatif terhadap proses penjualan tidak melalui lelang. Hambatan Yuridis yaitu Pasal 20 Ayat (2) merupakan terobosan yang terdapat pada UUHT bila dibandingkan dengan ketentuan lama yang terdapat pada hipotik untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak, karena dengan upaya ini akan memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan hutang-piutangnya berdasarkan kesepakatan sendiri. Kendala lain adalah adanya gugatan perlawanan oleh pihak debitur itu sendiri maupun kreditur-kreditur yang lainnya terhadap eksekusi atas permohonan pemegang Hak Tanggungan pertama.
Copyrights © 2018