Faktor-faktor yang menghambat pemeliharaan pendaftaran hak atas tanah hasil lelang di kantor pertanahan Kabupaten Garut adalah pemenang lelang seringkali mengulur waktu dalam melakukan proses peralihan haknya tersebut, sehingga menghambat kinerja Kantor Pertanahan. Tanah hasil lelang tersebut melekat Hak Tanggungan yang tidak dibersihkan atau diroya, sedangkan peroyaan tersebut sangat penting bagi keperluan peralihan hak karena pelelangan tersebut karena apabila tidak ada pernyataan roya maka pihak Kantor Pertanahan tidak dapat melakukan proses pendaftaran hak atas tanah hasil pelelangan tersebut menjadi terhambat karena ulah kreditor yang tidak tahu aturan sebenarnya. Kantor Pertanahan masih bersifat pasif, karena menunggu data atau dokumen dari pemohon, jadi, tertib administrasi yang diharapkan menjadi kurang terlaksana dengan baik. Lambatnya pelayanan disebabkan karena selain kurangnya tenaga pelaksana dibandingkan dengan volume pekerjaan, dan terkesan pelayanan tersebut oleh masyarakat masih dirasakan lambat, sulit berbelit-belit, dan mahal. Upaya kantor pertanahan Kabupaten Garut dalam pemeliharaan pendaftaran hak atas tanah hasil lelang adalah adanya penambahan petugas pelaksana pada setiap kegiatan pelayanan pertanahan, sehingga proses pelayanan akan dapat berjalan lebih cepat, efisien dan efektif.
Copyrights © 2018