Istinbath : Jurnal Hukum
Vol 17 No 1 (2020): Istinbath : Jurnal Hukum

Al-Qasamah : Alternatif Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Hukum Positif

Islamul Haq (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jun 2020

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana kekuatan hukum metode pembuktian al-qasamah sehingga metode pembuktian tersebut dapat menjadi alternatif pembuktian hukum terhadap tindak pidana pembunuhan yang tidak ada saksi dan tidak diketahui pelakunya. Penelitian ini menggunakan metode analisis dekstriftif yang berasal dari sumber-sumber yang berhubungan hukum pidana Islam. Dari hasil analisis disimpulkan bahwa metode pembuktian al-qasamah merupakan salah satu metode yang diakui dalam hukum pidana Islam, meskipun metode tersebut berasal dari zaman jahiliyah Hikmah Islam mengakui metode pembuktian al-qasamah adalah untuk melindungi jiwa manusia, supaya korban pembunuhan yang tidak ada saksinya atau tidak diketahui pelakunya tidak diabaikan begitu saja. Metode pembuktian al-qasamah ini bisa menjadi alternatif pembuktian dalam hukum positif, mengingat banyaknya kasus tindak pidana pembuktian di Indonesia pelakunya tidak teridentifikasi. Kata kunci: al-qasamah , pembuktian, hukum positif

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

istinbath

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Istinbath : Jurnal Hukum is Open Journal of Law, a Journal that contains legal-based scientific papers. Published by Sharia Faculty of IAIN Metro. Ever applied for accreditation in 2016. It is published twice a year in Mei and November. Istinbath Journal Law is a periodical publication of scientific ...