Majalah Hukum Nasional
Vol. 49 No. 2 (2019): Majalah Hukum Nasional Nomor 2 Tahun 2019

POLITIK HUKUM PENGAMPUNAN PAJAK DALAM PERSPEKTIF LAW AND DEVELOPMENT

Akmaluddin Rachim (Universitas Gadjah Mada)



Article Info

Publish Date
28 Nov 2019

Abstract

Tujuan dari penelitian ini ada dua. Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis politik hukum pengampunan pajak dalam perspektif Law and Development. Kedua, untuk mengetahui seharusnya politik hukum pengampunan pajak dalam perspektif Law and Development pada masa akan datang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif-empiris. Cara dan alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini ialah politik hukum pengampunan pajak kaitannya dengan perspektif Law and Development, masih belum optimal dengan meninjau hasil capaian kebijakan pengampunan pajak. Aspek parameter disiplin maupun mekanisme dampak peraturan, politik hukum pengampunan pajak cenderung mengesampingkan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang benar. Politik hukum pengampunan pajak jika dikaitkan dengan perspektif Law and Development pada masa akan datang seyogianya pemangku kebijakan melakukan perencanaan terlebih dahulu, menyusun desain kebijakan dengan baik, serta menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan. Oleh sebab itu, politik hukum pengampunan pajak ke depannya harus memiliki desain peraturan yang komprehensif, antisipasi kebijakan yang sejalan dengan tujuan pembangunan, kemampuan kebijakan dalam beradaptasi terhadap kondisi sosial, politik, dan ekonomi, serta adanya aturan main kelembagaan yang baik sehingga memiliki tujuan prioritas yang akan dicapai.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

MHN

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Majalah Hukum Nasional (MHN) merupakan peer reviewed journal yang menerbitkan artikel-artikel ilmiah dari kalangan akademisi, peneliti, pengamat, pemerhati hukum dan seluruh pihak yang memiliki minat di bidang hukum yang meliputi: 1. Hasil penelitian hukum di bidang hukum; 2. Kajian Teori hukum di ...