Menghindari undang-undang yang inkonstitusional, Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai pengawal konstitusi. Namun, kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu judicial review bersifat represif, artinya tidak dapat mencegah undang-undang yang nantinya akan inkonstitusional. Masalahnya, yaitu mengenai urgensi kewenangan model preventive review yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi dan relevansi model preventive review dengan pembangunan hukum nasional. Maka, perlu dilakukan penelitian hukum doktrinal, objek utamanya adalah undang-undang dengan menggunakan teori dari para ahli. Bahan hukumnya adalah bahan hukum primer dan sekunder. Menggunakan metode yuridis normatif dan analisis deskriptif. Kewenangan model preventive review memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak warga negara, dan mencegah produk hukum yang inkonstitusional. Model ini sangat relevan dengan pembangunan hukum Indonesia, sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memperkuat hak-hak konstitusional warga negara.
Copyrights © 2019