Majalah Hukum Nasional
Vol. 48 No. 2 (2018): Majalah Hukum Nasional Nomor 2 Tahun 2018

REORIENTASI PEREKONOMIAN NASIONAL BERDASARKAN PANCASILA MELALUI PERUBAHAN PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DENGAN MODEL DIRECTIVE PRINCIPLES OF STATE POLICIES

Aditya Nurahmani (Universitas Padjadjaran)
Mohammad Robi Rismansyah (Universitas Padjadjaran)
Puspita Nur Suciati (Universitas Padjadjaran)



Article Info

Publish Date
03 Dec 2018

Abstract

Founding fathers merumuskan sebuah sistem perekonomian Pancasila yang dinilai sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia. Sistem perekonomian ini dinilai khas karena keberadaannya dipandang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia. Namun dalam perkembangannya, sistem perekonomian Pancasila dinilai telah bergeser terutama setelah perubahan UUD NRI 1945 amandemen I-IV yang dinilai telah mengarah kepada sistem perekonomian pasar. Peranan negara semakin tenggelam oleh keberadaan swasta yang dinilai semakin mendominasi dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, perubahan kelima UUD dinilai perlu untuk mengembalikan sistem perekonomian nasional yang sejalan dengan marwah Pancasila. Tak hanya melakukan perubahan kelima, menerapkan Directive Principles of State Policies (DPSP) sebagai haluan pembangunan merupakan solusi yang tepat. Solusi ini sejalan dengan permasalahan dalam UUD NRI 1945 khususnya yang mengatur mengenai sistem perekonomian nasional karena dinilai sering terjadi multitafsir yang berujung kepada disorientasi. Tulisan ini menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang memfokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

MHN

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Majalah Hukum Nasional (MHN) merupakan peer reviewed journal yang menerbitkan artikel-artikel ilmiah dari kalangan akademisi, peneliti, pengamat, pemerhati hukum dan seluruh pihak yang memiliki minat di bidang hukum yang meliputi: 1. Hasil penelitian hukum di bidang hukum; 2. Kajian Teori hukum di ...