Skripsi berjudul “Analisis Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Pontianak berawal dari adanya Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan pada pemerintah daerah untuk mengelola sendiri Pajak Bumi dan Bangunan. Pelimpahan tanggungjawab akan diikuti oleh pengaturan pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Dengan demikian pemerintah daerah diharapkan lebih mengerti dan memenuhi aspirasi masyarakat di daerahnya agar dapat mendorong timbulnya prakarsa dan pelaksanaan pembangunan yang merupakan pra syarat keberhasilan pelaksanaan pemerintahan. Dengan menggunakan data dianalisis secara deskriptif mengenai Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Pemerintah Daerah Kota Pontianak pada saat masih dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Pontianak pada tahun 2009 – 2011 yang masih masih dalam bentuk Dana Bagi Hasil dan pada saat setelah diserahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak pada tahun 2012 – 2013 yang telah masuk dalam alokasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa sejauh ini Pemerintah Kota Pontianak sudah siap untuk mengelola PBB P2 ini dilihat besarnya persentase penerimaan PBB didalam realisasi penerimaan pajak daerah setelah dikelola oleh Pemerintah Kota Pontianak, walaupun masih memiliki banyak kendala dan kekurangan yang akan terus dievaluasi dan diperbaiki ke depannya. Kata Kunci : Pajak Bumi dan Bangunan, Pemerintah Daerah dan Kontribusi
Copyrights © 2015