Perubahan sistem penganggaran dari tradisional menjadi anggaran berbasis kinerja dilakukan untuk memenuhi tuntutan akan adanya good governance. Anggaran berbasis kinerja lebih menekankan pada analisa rangkaian kegiatan yang dihubungkan dengan tujuan dan pengukuran value for money. Sistem penganggaran ini merupakan suatu pendekatan sistematis dalam penyusunan anggaran yang mengaitkan pengeluaran yang dilakukan organisasi sektor publik dengan kinerja yang dihasilkan dengan menggunakan informasi kinerja. Untuk menganalisis penerapan anggaran berbasis kinerja pada Kantor Kecamatan Pontianak Barat, penulis melihat penerapan anggaran berbasis kinerja yang dilakukan berdasarkan pada aspek - aspek penganggaran berbasis kinerja yang telah ditentukan oleh Direktorat Jendral Anggaran, melakukan wawancara dan studi dokumentasi untuk mengetahui faktor - faktor yang mempengaruhi penerapan anggaran betbasis kinerja. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis maka secara umum dapat disimpulkan bahwa penerapan anggaran berbasis kinerja yang dilakukan oleh Kantor Kecamatan Pontianak Barat telah maksimal dan berjalan dengan cukup baik, hal ini dapat dilihat dari pencapaian kinerja yang disesuaikan dengan visi, misi, tujuan, sasaran, dan target yang telah ditetapkan. Kantor Kecamatan Pontianak Barat mengalami kesulitan dalam hal Keterbatasan dana, Keterbatasan sumber daya manusia, Kelemahan data kinerja, dan Kurangnya dukungan masyarakat dalam pengukuran kinerja yang menjadi kendala dalam penerapan anggaran berbasis kinerja.  Keywords: Anggaran, LAKIP, Permendagri Nomor 21 tahun 2011, Keputusan Direktorat Jendral Anggaran
Copyrights © 2014