Penelitian ini dilakukan untuk melihat perbedaan penerimaan Pendapatan Asli Daerah sebelum dan sesudah pengalihan yang bersumber dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan setelah diberlakukannya Undang-Undang Dasar No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penerimaan BPHTB. Populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Singkawang. Penelitian ini menggunakan Laporan Rencana dan Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah Kota Singkawang sebagai objek penelitian. Alat analisis dalam penelitian ini adalah menggunakan Rasio Kontribusi BPHTB. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari BPHTB sesudah pengalihan. Hasil menunjukkan bahwa penerimaan BPHTB sesudah pengalihan lebih besar dari pada sebelum pengalihan. Dijelaskan bahwa secara nominal realisasi BPHTB meningkat, namun secara persentase terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah menurun. Hal ini disebabkan karena realisasi Pendapatan Asli Daerah lebih besar dari tahun sebelumnya, sedangkan realisasi BPHTB peningkatannya tidak terlalu besar. Sedangkan faktor-faktor mengenai hal yang mempengaruhi penerimaan BPHTB dipandang berdasarkan Faktor Potensi, Tertagih dan Tertunggak. Dari hasil kontribusi potensi dijelaskan bahwa rencana BPHTB terhadap Pajak Daerah dan Pendapatan Asli Daerah meningkat, namun secara persentase menurun. Dari hasil kontribusi tertagih dijelaskan bahwa realisasi BPHTB terhadap Pajak Daerah dan Pendapatan Asli Daerah meningkat, namun secara persentase menurun. Dari hasil kontribusi tertunggak dijelaskan bahwa rencana BPHTB terhadap realisasi BPHTB meningkat, namun secara persentase menurun.  Kata Kunci: Pendapatan Asli Daerah, Pajak Daerah dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Copyrights © 2014