UUD 1945Pasal 22 E menyatakan bahwa Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, oleh karena itulah dibentuk KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum yang berintegritas dan kredibel. Sebagai perpanjangan tangan penyelenggara pemilu ditingkat provinsi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta pemilu Kepala Daerah. Salah satu sumber pembiayaan KPU berasal dari APBN Rupiah Murni dimana prosedur pencairannya menggunakan pengajuan SPM ke KPPN melalui mekanisme Langsung (LS), Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP) DAN Tambahan Uang Persediaan (TUP). Selama tahun 2012 terjadi penurunan daya serap anggaran (realisasi) yang cukup signifikan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Oleh karena itu, penulis melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur pencairan anggaran sumber dana rupiah murni pada APBN tahun 2012 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pencairan anggaran yang dilaksanakan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat serta faktor penyebab turunnya realisasi anggaran di tahun 2012. Kata Kunci : Prosedur, Pencairan Anggaran, APBN
Copyrights © 2013