Masyarakat yang hidup dalam suatu negara pasti akan berurusan dengan pajak sebab membayar pajak merupakan suatu bentuk tanggung jawab warga negara dalam menjalankan kehidupan bernegaranya. Pada kenyataannya pelaksanaan kegiatan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang dilaksanakan oleh KPP.Pratama Pontianak untuk 3 (tiga) tahun terakhir ini belum pernah mencapai pada proses penyitaan dan pelelangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir ini pelaksanaan penagihan PBB di KPP.Pratama Pontianak hanya mencapai pada proses penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa, sehingga masih banyak tagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak tertagih. Dimana PBB yang tidak tertagih di wilayah Kota Pontianak pada KPP Pratama Pontianak khususnya sektor perkotaan semakin meningkat dari tahun ke tahun, dimana dari tahun 2009 tagihan sebesar Rp. 80.651.103, tahun 2010 sebesar Rp. 530.506.331 dan tahun 2011 menjadi Rp. 1.898.940.495. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar efektifitas pengendalian internal terhadap sistem dan prosedur penagihan PBB di KPP.Pratama Pontianak. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi pustaka, teknik observasi, teknik wawancara dan teknik kmunikasi tidak langsung berupa Quesioner. Sedangkan teknik analisa data yang digunakan adalah dengan alat analisis berupa flow chart, pengujian kepatuhan (Complience Test) dengan Internal Control Quesioner (ICQ). Berdasarkan hasil Penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa efektivitas pengendalian internal terhadap sistem dan prosedur penagihan PBB di KPP Pratama Pontianak kurang efektif, hal ini dapat dilihat dari hasil analisis flow chart (bagan alir) dan unsur-unsur pengendalian internal KPP Pratama Pontianak. Ada dua faktor yang menyebabkan kurang efektifnya sistem dan prosedur penagihan Pajak Bumi dan Bangunan di KPP Pratama Pontianak yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internalnya meliputi: Dalam sistem organisasi KPP Pratama Pontianak, sistem kinerja terbagi berdasarkan kemampuan dan spesialisasi satu bidang saja, SIDJP belum link dengan MPN dan akses ke SIDJP lambat, tidak adanya aturan mengenai hak dan kewajiban bagi Jurusita Pajak. aturan/kebijakan belum sepenuhnya mendukung, kurang sempurnanya SOP/Unjab/Tupoksi, belum sempurnanya Sistem Informasi dan Pelaporan, kuantitas dan kualitas SDM masih sangat kurang, masih sangat kurangnya fasilitas yang mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan. Sedangkan faktor eksternal, meliputi: Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam membayar PBB serta kurangnya pengetahuan WP dalam membayar PBB. Dengan semakin meningkatnya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang tak tertagih dari tahun ketahun membuat pihak Direktur untuk lebih memperhatikan sistem dan prosedur penagihan pajak yang telah ada selama ini untuk meningkatkan mutu dalam kinerja penagihan pajak daerah agar lebih baik. Maka perlu upaya yang intensif dan penegakan peraturan daerah yang tegas terhadap penerimaan pajak, serta harus didukung dengan berbagai kebijakan yang memotifasi WP untuk membayar pajak tepat pada waktunya.
Copyrights © 2013