Zakat sebagai salah satu rukun Islam, merupakan instrument utama dalam ajaran Islam. Zakat menggambarkan perwujudan ketaatan seorang muslim terhadap Tuhannya. Pelaksanaan zakat secara efektif adalah melalui organisasi pengelola zakat. Dalam Bab III Undang-Undang No. 23 tahun 2011, dikemukakan bahwa “Organisasi pengelola zakat terdiri dari dua jenis, yaitu Badan Amil Zakat (pasal 6) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (pasal 7) yang dibentuk oleh masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan PSAK 109 pada LABINAS dalam penyajian laporan keuangannya danuntuk mengetahui faktor-faktor penyebab LABINAS sebagai Lembaga Amil Zakat belum menerapkan PSAK 109. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan kuesioner. Sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dalam hal pengakuan LABINAS sudah melakukan sesuai dengan PSAK 109. Namun dalam hal pengukuran, pengungkapan dan penyajian, LABINAS belum melakukan sesuai dengan PSAK 109.hal ini dikarenakan LABINAS adalah lembaga amil zakat yang baru mulai berkembang. Sehingga LABINAS hanya membuat laporan sumber dan penggunaan dana untuk pelaporannya. Diantara faktor penyebab LABINAS belum menerapkan PSAK 109 pada laporan keuangannya karena LABINAS belum mengetahui tentang PSAK 109 sebagai pedoman penyusunan laporan keuangan Lembaga Amil Zakat serta kurangnya sosialisasi tentang PSAK 109.
Copyrights © 2014