Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan PSAP 07 Tentang Aset Tetap Pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, serta faktor-faktor yang mempengaruhi belum diterapkannya PSAP 07 Tentang Aset Tetap Pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good government) diperlukannya akuntabilitas dan transparansi dari Instansi Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya kepada masyarakat. Aset tetap merupakan komponen terbesar pada sebagian besar entitas pemerintah, dan oleh karena itu perlu dikelola dengan baik mulai dari pencatatan hingga pemeliharaan dan keberlangsungan dari aset tetap tersebut. Penyusutan adalah suatu cara yang diperlukan agar informasi yang diberikan lebih akuntabilitas dan up to date, sehingga dapat digunakan sebagai indikator pembuat kebijakan berkenaan dengan aset tetap. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode diskriptif. Penulis menggunakan teknik penelitian perpustakaan dan penelitian lapangan berupa Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 07, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Buletin Teknis 05. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat belum sepenuhnya menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 namun telah melaksanakan proses pengklasifikasian, pengakuan dan pencatatan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 07 dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, akan tetapi belum dicantumkan nilai akumulasi penyusutan, sehingga nilai yang tercatat di neraca dan laporan inventaris hanyalah nilai pertama kali aset tetap diperoleh. Kata kunci: Aset tetap, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07, Penyusutan.
Copyrights © 2017