Guna mencapai tujuan luhur seperti tercantum dalam pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, maka tata kehidupan ekonomi harus dikembangkan atas dasar semangat kerja sama dan kekeluargaan. Pada pertengahan bulan oktober tahun 2012, Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna untuk membahas pergantian Undang-Undang Koperasi No.25 tahun 1992 menjadi Undang-Undang No.17 tahun 2012 yang akan berlaku mulai tanggal 10 oktober 2012. Dalam rapat tersebut Mentri koperasi dan UKM Syarifuddin hasan mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang-Undang No.25 tahun 1992. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penyusunan laporan keuangan di Koperasi Unit Desa Semangat Mandiri Akan Untung Desa Pandan Sembuat berdasarkan Undang-Undang No.17 tahun 2012 yang beracuan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.27 dan Standar Akuntansi Keuangan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik (SAK ETAP), dan mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penyusunan laporan keuangannya. Penelitian ini menggunakan metode berupa studi kasus yang bersifat deskriptif yaitu dengan cara menguraikan karakteristik tentang keadaan dan sifat-sifat yang sebenarnya dari objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Koperasi Unit Desa Semangat Mandiri Akan Untung Desa Pandan Sembuat di dalam laporan keuangannya hanya berupa neraca dan laporan laba rugi saja dan belum menerapkan Undang-Undang 17 Tahun 2012 , laporan yang disajikan oleh Primer Koperasi Angkatan Darat Kodim 1202 Singkawang tidak membuat laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.  Kata kunci : Laporan Keuangan, Koperasi, Undang-undang No.17 Tahun 2012
Copyrights © 2014