Industri perkebunan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang agrikultur yang memiliki aset biologis pada tanamannya yang mengalami transformasi biologis. Transformasi biologis terdiri dari proses pertumbuhan, degenerasi, produksi, dan prokreasi yang menyebabkan perubahan secara kualitatif dan kuantitatif. Oleh karena itu diperlukan suatu pengukuran yang dapat menunjukkan nilai dari aset tersebut secara wajar sesuai dengan kontribusinya dalam menghasilkan aliran keuntungan ekonomis bagi perusahaan. Standar yang mengatur kegiatan pertanian terutama pada aset biologisnya adalah IAS 41 Agriculture. Standar ini mengukur aset biologis berdasarkan nilai wajar. Di Indonesia sendiri belum ada PSAK yang mengatur tentang aset biologis pada tanaman. Penelitian ini dilakukan dengan metode analisis deskriptif kualitatif komparatif melalui studi kasus pada salah satu perusahaan pekebunan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia yaitu PT. Gozco Plantations, Tbk. Penelitian ini bertujuan untuk menerapkan IAS 41 pada laporan keuangan PT. Gozco Plantations, Tbk sekaligus untuk mengetahui bagaimana dampak penerapan IAS 41 terhadap laporan laba/rugi sebelum pajak. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa laporan tahunan perusahaan pada tahun 2013. Data diolah dengan metode analisis deskriptif kualitatif komparatif untuk mengetahui dampak penerapan IAS 41 pada perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara pengakuan, pengukuran dan pengungkapan aset biologis antara sebelum penerapan dan setelah penerapan IAS 41. Aset biologis saat penerapan IAS 41 tidak mengakui adanya akumulasi penyusutan sehingga ada kenaikan nilai aset biologisnya yang berdampak pada laporan laba rugi dan neraca perusahaan. Pengukuran aset biologis menggunakan nilai wajar sehingga lebih relevan dengan masa sekarang. Aset biologis dikelompokkan berdasarkan umur tanaman untuk menilai nilai wajarnya.
Copyrights © 2014