BMT sebagai lembaga pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit seperti infaq, zakat dan sedekah juga merupakan lembaga pengumpulan dan penyaluran dana komersil tentunya harus akuntabel, yang dalam pelaksanaan perlakuan akuntansi seharusnya berpedoman sesuai dengan PSAK syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah dengan PSAK 105 dan faktor-faktor yang menyebabkan ketidaksesuaian perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah dengan PSAK 105 pada KSP Syariah BMT Muhammadiyah Rasau Jaya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan menggunakan data primer yaitu dengan wawancara secara langsung pada obyek penelitian dan data sekunder yaitu dengan buku-buku, data-data dan laporan-laporan yang berhubungan dengan obyek penelitian. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah yang diterapkan oleh KSP Syariah BMT Muhammadiyah Rasau Jaya belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK 105, ketidaksesuaian terdapat pada karakteristik, pengakuan dan penyajian sedangkan kesesuaian ada pada pengukuran dan pengungkapan mudharabah. Selain itu, faktor penyebab ketidaksesuaian perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah di KSP Syariah BMT Muhammadiyah Rasau Jaya adalah pihak KSP belum mengetahui adanya PSAK 105, pihak KSP hanya mengikuti kebijakan dan prosedur dari pusat dan kurangnya pengawasan dan perlakuan khusus pada PSAK terkait pembiayaan mudharabah dari Kementrian Koperasi Indonesia. Berdasarkan hasil tersebut penulis menyarankan agar KSP Syariah BMT Muhammadiyah Rasau Jaya dapat menerapkan PSAK 105 secara penuh dan selalu mengikuti setiap revisi yang dilakukan oleh IAI selaku organisasi yang mengatur standar akuntansi keuangan di Indonesia. Â Kata Kunci : BMT, Mudharabah, PSAK 105
Copyrights © 2015