Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan laporan keuangan SKPD Kantor Camat Pontianak Selatan tahun anggaran 2012 berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010, serta kendala-kendala yang dihadapi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kantor Camat Pontianak Selatan dalam mengimplementasikan PP No. 71 Tahun 2010 pada proses penyusunan Laporan Keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, teknik analisis data dilakukan dengan konversi laporan keuangan Pemerintah Kota Pontianak tahun anggaran 2012 berdasarkan PP No. 24 Tahun 2005 dengan mengacu pada PP No. 71 Tahun 2010 serta merekap hasil wawancara untuk mengetahui apa saja kendala SKPD Kantor Camat Pontianak Selatan dalam mengimplementasikan PP No. 71 Tahun 2010 pada proses penyusunan Laporan Keuangan. Hasil penelitian ini menunjukkan konversi penyajian laporan keuangan Kantor Camat Pontianak Selatan dengan PP No.71 Tahun 2010 yaitu dengan adanya konversi ini Kantor Camat Pontianak Selatan dalam menyusun Laporan Keuangan yang mengacu pada Standar Akuntansi pemerintahan yang berbasis akrual. Laporan keuangan yang akan dihasilkan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 menjadi bertambah kuantitasnya hingga 5 laporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Secara garis besar Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya SKPD Kantor Camat Pontianak Selatan sudah siap untuk mengimplementasikan PP Nomor 71 Tahun 2010 pada proses penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2014. Langkah-langkah awal yang telah dilakukan oleh SKPD Kantor Camat Pontianak Selatan dalam mengimplementasikan PP Nomor 71 Tahun 2010, di antaranya: Persiapan SDM melalui sosialisasi dan Bimtek mengenai PP 71/ 2010.
Copyrights © 2014