Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 2, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKSANAAN AMDAL.” (Studi Kasus di Kota Pontianak)

SRI SULASMINI, SH. A.21212072, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 May 2015

Abstract

ABSTRACTThis thesis research raised the issue of law enforcement with the research title, TOTHE IMPLEMENTATION OF CRIMINAL LAW ENFORCEMENT EIA. "(Case Study inPontianak) This study uses a socio-juridical implementation of the EIA study. Enforcement ofenvironmental law in Indonesia is regulated in Law Number 32 Year 2009 on EnvironmentalManagement. This Act provides three kinds of aspects of environmental law enforcement islaw enforcement administrative, civil and criminal. One of the law enforcement environmentwith administrative aspects is through the concept of EIA as provided for in Article 16 UULHand procedures laksananya by Government Regulation Number 27 of 1999. Environmentalimpact assessment is one way of effective control. EIA is essentially a refinement of adevelopment project planning process.Negative impacts caused by development projectsoften can be minimized by EIA. Efforts to do to achieve this is to make environmentally sounddevelopment, the environment considered since it is planned to start construction of thebuilding operations.‘ Environmentally sound development has been duly considered by the nation further.One of the key green development is that we often hear although not much we understand, theEIA (Environmental Impact Assessment). EIA invites people to take into account the risk ofits activities on the environment. Preparation of EIA is based on an understanding of hownature is organized, connected and functioning. Things to note also is the interaction betweensocial forces, technological and economical with the environment and natural resources.This understanding allows for predictions about the consequences of development.EIA is a study of the impact of a planned activity on the environment, which is necessary forthe decision-making process. EIA has a purpose as a tool for planning preventive measuresagainst environmental damage that may be caused by a development activity is beingplanned. Current protection and Environmental Management (PPLH) according to LawNumber 32 of 2009 on Protection and Management of the Environment Article 1 paragraph(2) is a systematic and integrated efforts are being made to preserve the function of theenvironment and prevent pollution and / or damage to the environment which includesplanning, utilization, control, maintenance, monitoring, and enforcement.This Act. Why made this law? Because currently all human activity to raise the livingstandards are often irresponsible and destructive nature. So Shrimp Act was created as a3government action to prevent the further degradation of the environment and to manage theenvironment for the better. In this Act clearly stated in Chapter X Section 3 of Article 69 onthe prohibition in the protection and management of the environment which includes a banon pollution, hazardous and toxic inserting objects (B3), inserting waste into theenvironment, land clearing by burning, and so forth. For the government to have theauthority to conduct an environmental audit are listed in section 48 and subsection 49 (1). Inaddition to Article 63, pemreintah area has the duty and the authority to implement pollutioncontrol or environmental damage, but how environmental crime enforcement of theimplementation of the EIA?Keywords: Law Enforcement, Environment, EIA, Environmental CriminalABSTRAKPenelitian Tesis ini mengangkat masalah penegakan hukum dengan judulpenelitian, PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKSANAANAMDAL.” (Studi Kasus di Kota Pontianak) Penelitian ini menggunakan metodepenelitian yuridis sosiologis pelaksanaan AMDAL. Penegakan hukum lingkungan diIndonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PengelolaanLingkungan Hidup. Undang-undang ini menyediakan tiga macam aspek penegakan hukumlingkungan yaitu penegakan hukum administrasi, perdata dan pidana. Salah satu upayapenegakan hukum lingkungan dengan aspek administrasi adalah melalui konsep AMDALsebagaimana diatur dalam Pasal 16 UULH dan tata laksananya oleh PP No 27 Tahun 1999.Analisa mengenai dampak lingkungan merupakan salah satu cara pengendalian yangefektif. AMDAL pada hakekatnya merupakan penyempurnaan suatu proses perencanaanproyek pembangunan. Dampak negatif yang sering ditimbulkan oleh proyek pembangunandapat diminimalisir dengan AMDAL. Upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan hal iniadalah dengan melakukan pembangunan berwawasan lingkungan, yaitu lingkungandiperhatikan sejak mulai pembangunan itu direncanakan sampai pada operasi pembangunan.Pembangunan berwawasan lingkungan sudah sepatutnya dipikirkan lebih lanjut olehbangsa ini. Salah satu kunci pembangunan berwawasan lingkungan adalah yang sering kitadengar meski belum jauh kita pahami, yaitu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).AMDAL mengajak manusia untuk memperhitungkan resiko dari aktifitasnya terhadaplingkungan. Penyusunan AMDAL didasarkan pada pemahaman bagaimana alam ini tersusun,berhubungan dan berfungsi. Hal yang perlu diperhatikan juga adalah interaksi antara kekuatankekuatansosial, teknologi dan ekonomis dengan lingkungan dan sumber daya alam. Pemahamanini memungkinkan adanya prediksi tentang konsekuensi tentang pembangunan.AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang sedangdirencanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilankeputusan. AMDAL mempunyai maksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventifterhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitaspembangunan yang sedang direncanakan. Saat ini perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup (PPLH) menurut UU Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untukmelestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ataukerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Undang-Undang ini. Mengapa dibuatUndang-Undang ini? Karena saat ini segala aktivitas manusia untuk meningkatkan tarafhidup seringkali tidak bertanggung jawab dan merusak alam. Maka Udang-Undang ini dibuat4sebagai tindakan pemerintah untuk mencegah semakin rusaknya lingkungan dan untukmengelola lingkungan menjadi lebih baik. Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab Xbagian 3 Pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupyang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun(B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengancara membakar, dan lain sebagainya. Untuk Pemerintah memiliki wewenang untukmelakukan audit lingkungan hidup yang tercantum pada pasal 48 dan 49 ayat (1). Selain itupada pasal 63, pemreintah daerah memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakanpengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, namun bagaimana penegakanhukum tindak pidana lingkungan terhadap pelaksanaan AMDAL?Kata Kunci: Penegakan Hukum, Lingkungan Hidup, AMDAL, Tindak Pidana LingkunganHidup

Copyrights © 2015