ABSTRAKIndonesia dengan berbagai macam permasalahan yang ada, yang kesemuanya begitu kompleks dan membentuk suatu mata rantai yang berhubungan dan tidak dapat diputuskan, menyisakan cerita tragis tentang nasib anak- anak bangsa ini. Sehingga tidak sedikit anak- anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Dalam Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002, anak yang melakukan tindak pidana diistilahkan dengan anak yang berhadapan dengan hukum. Bagi yang dijatuhi pidana penjara akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang- undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Namun bagi anak yang dijatuhi pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II B Pontianak.Kata Kunci : Anak, Pelaku Tindak Pidana, Lembaga Pemasyarakatan.Indonesia with a variety of issues, all of which are so complex and form a chain of related and can not be disconnected, leaving a tragic story about the fate of the children of this nation. So it is not little children who become perpetrators. In Act No. 23 of 2002, children who commit crimes termed children in conflict with the law. Those sentenced to prison will be placed in the Children's Prison, as stipulated in Article 60 of Law no. 3 Year 1997 on Juvenile Justice. However, for children who have been sentenced to imprisonment by the District Court placed in Class IA Pontianak Kids Penitentiary II Class B Pontianak.Keywords: Children, Crime Actors, Penitentiary.
Copyrights © 2013