Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 3, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

KEYAKINAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU (WITNESS STATEMENT OF FAITH JUDGE DE AUDITU TESTIMONIUM)

ANDI HALALUDDIN, SH A.21212084, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2014

Abstract

ABSTRAKBerdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.Sehubungan dengan hal tersebut di atas, ternyata ditemui adanya kasus kesusilaan terhadap anak di bawah umur atas nama terdakwa IRFAN AFTARI ALS IFAN BIN ALL IZHAR (ALM) yang diputus bebas(Vrijspraak) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan putusan Nomor : 375/Pid.Sus/2014/PN.PTK dengan pertimbangan bahwa keterangan yang dibeerikan oleh para saksi dipersidangan merupakan keterangan saksi Testimonium de audito sehingga bukan merupakan alat bukti tetapi merupakan alat bukti tambahan atas alat bukti yang sah. Sehingga menyebabkan Majelis Hakim meragukan kebenaran keterangan korban dikarenakan korban masih merupakan anak kecil sehingga tidak dapat dijadikan saksi karena tidak didukung oleh alat bukti lainnya. Adapun permasalahan penelitian tesis ini adalah bagaimana kekuatan pembuktian saksi testimonium de auditu dalam pertimbangan hakim memutus perkara dalam tindak pidana kesusilaan terhadap anak.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dan dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang menjadi pertimbangan putusan bebas dikarenakan Majelis Hakim berpendapat hanya semata-mata tidak adanya saksiP a g e | 2yang melihat langsung kejadian sehingga Hakim berpendapat tidak ada saksi yang bias menyakinkan hakim untuk menyatakan kesalahan dari terdakwa, sementara alat bukti lain diabaikan oleh hakim karena hakim beranggapan, tidak ada keterangan saksi yang berdukung alat bukti yang lain.Berdasarkan hal tersebut di atas, Sebaiknya Hakim dalam menilai harus secara obyektif mengenai fakta-fakta yang terungkap di persidangan agar Hakim tidak bersandar pada keyakinan semata namun harus didukung dengan minimal 2 alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP.P a g e | 3ABSTRACTBased on the sections 183 in KUHAP, it is stated that “a judge may sentence someone in condition that there are at least two proves stating that the person does commit the crime”.In connection with the above, it was found that the case against the morals of minors in the name of defendant IRFAN BIN ALL AFTARI ALS IFAN Izhar (ALM) is acquitted (Vrijspraak) by District Court Judge Pontianak by decision No. 375 / Pid. sus / 2014 / PN.PTK on the basis that the information dibeerikan by witnesses in court is testimonium de audito witness testimony that is not evidence, but an additional evidence on valid evidence. Thus causing the judges to doubt the truth of the victim because the victim's testimony is still a small child so it can not be a witness because it was not supported by other evidence. The research problem of this thesis is how the strength of evidence of witnesses testimonium de auditu in consideration of the judge deciding the case of a criminal offense against a child morality.This study used a normative juridical approach, and the results of research it is known that factors into consideration acquittal because the judges argued merely the absence of witnesses who saw the incident so that the judge believes there was no witness who assured a judge to declare a bias error of the accused, while other evidence is ignored by the judge because the judge thought, no witness testimony.Based on the foregoing, Should Judges must objectively assess the facts revealed in court that the judge did not rely on faith alone, but must be supported by at least two items of evidence as provided for in Section 183 Criminal Procedure Code.KEY NOTE : TESTIMONIUM DE AUDITU

Copyrights © 2014