Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 2, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

KEBIJAKAN PENGELOLAAN KAWASAN INDUSTRI SEMPARUK (KIS) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2009 DALAM MENUNJANG PERTUMBUHAN EKONOMI DI KABUPATEN SAMBAS.

IVANDR, SE. A.21208090, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 May 2015

Abstract

ABSTRACTThis thesis is studies of The Problem of Semparuk Industry Area Managemnt Policy Base onGovernment Regulation Number 24, 2009 In Supporting Growth of Sambas Economics. Bythe legal and social legal reseach method, obtained conclusion that : 1. Legal and TechnicalConstraint Semparuk Industry Area is not able yet to built as planned is : a. Has not theforming of Industrial company as BUMD and location of company capital Rp.1.800.000.000,00 as capital to manage Kapet Khatulistiwa and especially Semparuk IndusryArea. The responders also express, Regulation of Bussines Industry Area Licence, PermitFrom Industrial Extension, Iiberation of Soil; land; ground, HGB Management, andequipment of other administration still be circumlocutary and have not yet enough supportedto draw enthusiasm Investor does invesment in Semparuk Industry Area. At the time of thisresearch done, either infra and supra structur and also supporting facilities for in SemparukIndustry Area still have not there are Soil ripening activity, Development of Area facilities andbasic facilities caused by constraint yuridis as told at above an letter. Besides service factor,interest of investor candidate, politics stability, and national economy stability and also inarea also influential to expansion fluency of Semparuk Industry Area. 2. Effort that is must bedone by local government Sambas Region and West Kalimantan Province to quicken similarof Semparuk Industry Area is by quickening forming of Company Chatulistiwa InwroughtEconomic Expansion Area/Semparuk Industry Area and forwards does adjustment ofmanagement of Chatulistiwa Inwrought Economic Expansion Area with Economics SpecialArea. Hereinafter is recommended, With implementaion of invitors Law Number 39. 2009,expected there are one arrangement unities about special area in the economic area inIndonesia either to Free Trade Area, Free port and also Inwrought Economic ExpansionArea. In consequence, Development Area of Equator Economics can be extended or meltedto become special economics area, having synergy with development expansion of frontierWest Kalimantan Province - Sarawak Malaysia Timur.3ii4ABSTRAKTesis ini membahas masalah Kebijakan Pengelolaan Kawasan Industri Semparuk (KIS)Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 Dalam Menunjang PertumbuhanEkonomi Kabupaten Sambas. Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukumnormatif diperoleh kesimpulan bahwa : 1. Kendala Yuridis dan Teknis Kawasan IndustriSemparuk belum dapat dibangun sebagaimana direncanakan adalah : a. Belumterbentuknya Perusahaan Industri sebagai BUMD dan penempatan modal perusahaansebesar Rp. 1.800.000.000,00 sebagai modal dasar/dana sharing/penyertaan modal untukmengelola Kapet Khatulistiwa dan khususnya Kawasan Industri Semparuk. Para respondenjuga menyatakan, Peraturan Perundangan mengantur Izin Usaha Kawasan Industri, IzinPerluasan Industri, Pembebasan Tanah, Pengurusan HGB, dan kelengkapan administrasilainnya masih berbelit-belit dan belum cukup menunjang untuk menarik minat Investormelakukan investasi di Kawasan Industri Semparuk. b. Pada saat penelitian ini dilakukan,baik prasana maupun sarana di Kawasan Industri Semparuk masih belum ada kegiatanPematangan Tanah, Pembangunan Sarana dan Prasarana kawasan karena adanyakendala yuridis sebagaimana dikemukakan pada huruf a di atas. Selain itu faktor pelayanan,ketertarikan calon investor, stabilitas politik, dan stabilitas perekonomian nasional maupun didaerah juga berpengaruh terhadap kelancaran pengembangan Kawasan Industri Semparuk.2. Upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sambas dan ProvinsiKalimantan Barat untuk mempercepat terbangunnya Kawasan Industri Semparuk adalahdengan mempercepat pembentukan Badan Hukum Perusahaan KapetKhatulistiwa/Kawasan Industri Semparuk dan ke depan melakukan Penyesuaianpengelolaan Kawasan Kapet Khatulistiwa dengan Kawasan Ekonomi Khusus. Selanjutnyadirekomendasikan, Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009, diharapkanterdapat satu kesatuan pengaturan mengenai kawasan khusus di bidang ekonomi yang adadi Indonesia baik terhadap Kawasan Perdagangan Bebas, Pelabuhan Bebas maupunKawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet). Karena itu, Kawasan PembangunanEkonomi Khatulistiwa dapat diperluas/diintegrasikan atau dilebur menjadi kawasan ekonomikhusus, yang bersinergi dengan pengembangan pembangunan kawasan perbatasanKalimantan Barat – Sarawak Malaysia Timur.

Copyrights © 2015