Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 3, No 5 (2013): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

TANGGUNG JAWAB PERDATA BIRO PERJALANAN WISATA DALAM MENDATANGKAN WISATAWAN KE DAERAH TUJUAN WISATA (Studi Pada Biro Perjalanan Wisata Di Kota Pontianak)

YULIANA MANGAN, SH. A.21210059, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2014

Abstract

AbstractThesis, under the guidance of Prof. Dr. H. Garuda Wiko, SH., M.Si as Supervisor I and II Idham, SH., MH As mentors.The thesis is entitled : Civil Responsibility Travel Bureau In Bringing Travelers to Tourist Destination Areas (Studies in Travel Bureau in Pontianak). There are three main problems that diteiliti, namely regarding : the legal relationship between Travel Bureau with local government; legal relationship between the Traveler Travel Bureau/Consumer, and civil liability Travel Bureau Bureau Against Travelers. The research method used is a normative legal research methods and sociological. Conclusions derived from the results of this thesis are : 1. Legal relationships between Travel Bureau with views of the position of the local government and local government Travel Bureau in the implementation of tourism development, partnerships and coordinative in nature. 2. Legal relationships between Travel Bureau with travelers/Consumers essentially as a seller to the buyer tourist services tour services, also the relationship hukuma to do work or to perform services - services, which terkat the provisions of civil law and consumer protection laws. 3. Civil responsibility tangggung Travel Bureau Against Travelers bound by Article 1365 where one party is in default in carrying out tourism activities that have been agreed/agreed by both parties. In addition, it can also be sued for compensation, based on the consumer protection laws when traveling tour packages and tourist services not in accordance with the promised and/or breach of its obligations as a Consumer Travel Agents Travel Business Actor. Further recommended that future Pontianak City Government continuously improve programs, activities and tourism development angggaran good for tourism objects rehabilitate existing objects or build new tourist in town Pontinak. Similarly, the existing tourism businesses in the city of Pontianak in order to increase its role in developing tourism in the city of Pontianak, especially as related to the function of the tours they offer services to domestic tourists and mancanegara. To wider community, particularly the city of Pontianak and the surrounding areas, it is advisable to always pro-actively participate in the implementation of tourism development by participating maintaining cleanliness, security, public order, and the development of cultural values of the city of Pontianak.Key Word : Civil Responsibility, Travel Bureau, Travelers, and Tourism Destination Region. AbstrakTesis, dibawah bimbingan : Prof. Dr. H. Garuda Wiko, SH., M.Si selakuPembimbing I dan Idham, SH., MH selaku Pembimbing II.Tesis ini berjudul : Tanggung Jawab Perdata Biro Perjalanan Wisata Dalam Mendatangkan Wisatawan Ke Daerah Tujuan Wisata (Studi Pada Biro Perjalanan Wisata Di Kota Pontianak). Ada tiga masalah pokok yang diteliti, yaitu mengenai : Hubungan Hukum antara Biro Perjalanan Wisata dengan Pemerintah Daerah; Hubungan Hukum antara Biro Perjalanan Wisata dengan Wisatawan; dan Tanggung Jawab Perdata Biro Perjalanan Wisata Terhadap Wisatawan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian tesis ini adalah: 1. Hubungan Hukum Antara Biro Perjalanan Wisata Dengan Pemerintah Daerah dilihat dari kedudukan Pemerintah Daerah dan Biro Perjalanan Wisata dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan, hakikatnya bersifat kemitraan dan koordinatif. 2. Hubungan Hukum Antara Biro Perjalanan Wisata Dengan Wisatawan/Konsumen hakikatnya sebagai penjual jasa wisata dengan pembeli jasa wisata, juga merupakan hubungan hukuma untuk melakukan pekerjaan atau untuk melakukan jasa jasa, yang terkat pada ketentuan hukum perdata dan undang-undang perlindungan konsumen. 3. Tangggung Jawab Perdata Biro Perjalanan Wisata terhadap Wisatawan terikat pada Pasal 1365 apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam melaksanakan kegiatan wisata yang sudah disepakati/diperjanjikan kedua belah pihak. Selain itu, juga dapat digugat tuntutan ganti rugi, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen apabila paket wisata dan pelayanan perjalanan wisatanya tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan/atau melanggar kewajiban Biro Perjalanan Wisata sebagai Pelaku Usaha Perjalanan Wisata. Selanjutnya disarankan agar ke depan Pemerintah Kota Pontianak senantiasa meningkatkan program, kegiatan dan angggaran pembangunan kepariwisataan baik untuk merehabilitasi obyek-obyek wisata yang sudah ada ataupun membangun obyek-obyek wisata yang baru di Kota Pontianak. Demikian pula dengan pelaku usaha pariwisata yang ada di Kota Pontianak agar meningkatkan perannya dalam membangun kepariwisataan di Kota Pontianak, terutama yang terkait dengan fungsi pelayanan jasa wisata yang ditawarkannya kepada wisatawan domestik maupun mancanegara. Kepada masyarakat luas, khususnya warga Kota Pontianak dan sekitarnya, disarankan untuk senantiasa pro aktif berpartisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan dengan ikut serta memelihara kebersihan, keamanan, ketertiban umum, dan pengembangan nilai-nilai budaya masyarakat Kota Pontianak.Key Word : Tanggung Jawab Perdata, Biro Perjalanan Wisata, Wisatawan, dan Daerah Tujuan Wisata.

Copyrights © 2013