Abstract Nurses doctors who perform duties justified by Act No. 36 of 2009, the nurse who has the expertise and authority to do so. Nurses based on the delegation of authority from the doctor, so it is not acceptable to nurses for nursing action / medical treatment if there is no delegation of authority from the doctor. But in reality no action nursing / medical acts performed by the nurse without any prior delegation of authority from the doctors, this is because the patient's condition worsens or require certain actions, so it is necessary policy formulation in the form of legislation on nursing practice, which also formulation includes criminal, because the Act No. 36 of 2009 does not set on this. Abstrak Perawat dokter yang melakukan tugas dibenarkan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, perawat yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya. Perawat berdasarkan pelimpahan wewenang dari dokter, sehingga tidak dapat diterima oleh perawat untuk tindakan keperawatan / perawatan medis jika tidak ada pelimpahan wewenang dari dokter. Namun dalam kenyataannya tidak ada tindakan keperawatan / tindakan medis dilakukan oleh perawat tanpa delegasi sebelumnya dari otoritas dari dokter, hal ini karena kondisi pasien memburuk atau memerlukan tindakan tertentu, sehingga rumusan kebijakan yang diperlukan dalam bentuk undang-undang tentang praktik keperawatan, yang juga meliputi perumusan pidana, karena Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tidak mengatur tentang hal ini.
Copyrights © 2013