AbstrakKartu pas lintas batas yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini keimigrasian hasil dari perjanjian ( SOSEKMALINDO ) Pas Lintas Batas (PLB) adalah surat perjalanan laksana paspor yang dikeluarkan oleh pihak keimigrasian bagi warga negara indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara republik Indonesia. Yang digunakan untuk berkunjung dan kegiatan - kegiatan pemerintahan seperti kegiatan sosial budaya perbatasan. Tetapi pada fakta dilapangan terjadi penyalahgunaan PLB oleh oknum pengusaha, dengan memanfaatkan kebijakan pemerintah untuk mencari keuntungan pribadi, dimana terdapat banyaknya barang – barang Malaysia yang beredar di daerah perbatasan, terutama pengusaha – pengusaha di daerah perbatasan banyak menjual barang – barang seperti beras, minyak goreng, gas, minuman alkohol, dan lain – lain. Maraknya keberadaan barang – barang tersebut maka bagaimana barang – barang tersebut dapat masuk dan diperjual belikan oleh pengusaha – pengusaha di daerah perbatasan. Melihat bagaimana barang – barang tersebut masuk di daerah perbatasan dapat dilakukan menggunakan Pas Lintas Batas, yaitu dengan membeli barang - barang yang berasal dari Malaysia, seperti gula, minyak goreng, gas, makanan ringan, dan bahan pokok yang lainnya, serta alkohol. Dengan harga - harga yang relatif yang lebih murah sangatlah memberikan peluang kepada oknum tertentu dalam hal ini pengusaha atau pihak ketiga dalam hal ini memanfaatkan masyarakat perbatasan untuk mengambil keuntungan yang sebesar – besarnya, dan dapat masuknya barang – barang dari malaysia dikarenakan terjadinya loby ( tawar - menawar ) antara petugas pos lintas batas dan laskar dalam pemeriksaan barang yang dibawa pemiliki pas lintas batas dan pada pas lintas batas indonesia tidak dilakukan pemeriksaan baik itu barang itu melebihi kapasitas nominal serta berapa kali seseorang membawa barang yang bernominal RM 600/orang/bulan/. Dalam hal ini perspektif penulis kegiatan yang terjadi diperbatasan Jagoi Babang, merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu menjual barang – barang yang bukan berasal dari Indonesia melainkan berasal dari Malaysia, dalam perjanjian Sosek Malindo tidak terdapat masyarakat perbatasan yang di izinkan menjual kembali barang – barang yang sudah dibeli di Malaysia, dimana isi perjanjian Sosek Malindo hanya memberikan izin membeli sembilan bahan pokok dengan jumlah nominal yang sudah disepakati, jika melebihi maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, dimana masuknya barang – barang tersebut dengan cara memanfaatkan sarana pas lintas batas yang dimilki oleh masyarakat perbatasan, seharusnya masyarakat perbatasan berbelanja menggunakan KILB yang dikeluarkan oleh pejabat Bea dan Cukai, bilamana masyarakat tidak mempunyai KILB maka tidak dapat berbelanja. Kegiatan penjualan barang – barang tersebut tidak di awasi oleh pemerintah dalam hal ini Bea dan Cukai dan pemerintah daerah, maka kegiatan jual – beli yang dilakukan masyarakat perbatasan, sangat merugikan kepentingan negara dalam bidang ekonomi khususnya kabupaten bengkayang, Secara umumnya kalimantan barat dimana harus segera dilakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegunaan kartu pas lintas batas tersebut yang ketat oleh pemerintah baik pemerintah daerah, dan pemerintah pusat serta penegak hukum.AbstractCross-border passes issued by the Indonesian government in this case results from immigration agreement (SOSEKMALINDO) cross-border (PLB) is a travel document like a passport issued by the immigration for Indonesian citizens who live in the border regions of the Republic of Indonesia. Who used to visit and activities - governmental activities as socio-cultural activities of the border. But in fact the field occurs PLB abuse by unscrupulous employers, by making use of government policy to seek personal gain, where there are many goods - Malaysian goods circulating in the border areas, especially businessmen - businessmen in border areas many selling goods - goods such as rice, cooking oil , gas, alcohol, and others - others. The rise of the existence of the goods - the goods are then how goods - the goods can enter and be traded by entrepreneurs - entrepreneurs in the border area. Seeing how the goods - the goods are entered in the border area can be done using a cross-border, ie the purchase of goods - goods originating from Malaysia, such as sugar, cooking oil, gas, snacks, and other staples, as well as alcohol. With a price - the price is relatively cheaper is giving a chance to a certain person in this case the employer or a third party in this case utilizing the border communities to take advantage of - magnitude, and may be the entry of goods - goods due to the lobbying of Malaysia (bargaining - bid) between the border crossing officers and paramilitary troops in the inspection of goods brought right owner and the right of cross-border cross-border inspection Indonesia is not good that the goods exceeds the nominal capacity and the number of times a person carrying goods bernominal RM 600 / person / month /. In this case the author's perspective of activities that occur on the border Jagoi Babang an unlawful act, ie selling goods - goods that are not originating from Indonesia but from Malaysia, in the Socio-Economic Agreement Malindo border communities are not permitted to resell the goods - goods that have been purchased in Malaysia, where the contents of the Socio-Economic agreement Malindo only give permission to buy nine basic with a nominal amount that has been agreed upon, if exceeded, then such actions are against the law, where the entry of goods - goods are fit by utilizing cross-border means being owned by the community border, border communities should shop using KILB issued by Customs officials, when the people have no KILB then not be able to shop. Sales activities of goods - the goods are not supervised by the government in this case the Customs and Excise and local government, then the selling activities - purchase made border communities, is very detrimental to the interests of the state in the economic field in particular gorged district, West Kalimantan In general, which must be done supervision and regulation of cross-border usability passes the strict government both local government and central government as well as law enforcement.
Copyrights © 2014