Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 2, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

Telaah Konsep Jaminan Dalam Akad Mudharabah Pada Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Studi Kasus BMT Di Pontianak)

ELIZZA SILVIANA, SH. A21207064, Jurnal Mahasiswa S2 UNTAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Apr 2013

Abstract

ABSTRACTThis thesis aims to reveal the concept of collateral in financing the implementation mudharabah in Baitul Maal wat Tamwill (BMT) Pontianak, and peeling more about execution guarantees made by BMT. By applying the methods of social research juridical, the results of the study it can be concluded that: 1) What makes it special is mudharabah insecurity in the form of goods or other, which became the main capital in a cooperative relationship is trust the owners of capital to capital management them. Our results of operations are run by managers of capital is further divided to both parties in accordance with the agreement. 2) In general, guarantees Islamic law (fiqh) is divided into two; collateral in the form of the (personal Guaranty) and collateral in the form of property. Collateral in the form of the commonly known dlaman or kafalah, while the collateral in the form of property known as Rahn. according to the term ar-rahn is treasure used as collateral for the debt owner is binding. 3) Scholars who are members of the Indonesian Ulema Council (MUI) has been concerned with issues collateral to issue a Fatwa No. 07/DSN-MUI/IV/2000 about mudharabah. At one of the points contained in the provisions of the financing on the fatwa explained that in principle, the financing is no guarantee, but that did not mudharib deviation, LKS may request assurance from mudharib or third parties. This guarantee can only be availed if mudharib proved to have violated the terms of the things that has been agreed in the contract. 4) The execution of the collateral on the financing mudharabah tied under hand is not necessarily done after mudharib not able to deliver its obligations to BMT. Mudharib given leeway to meet its obligations by way of scheduling Return (rescheduling), the arrangement of Return (Restructuring), the terms of Return (Reconditioning). To overcome this problem researchers recommend that the government should give attention to the BMT in Indonesia by providing legal protection to the Baitul Maal wat itself Tamwil (BMT) BMT can thus carry out its activities with reference to the legal framework. In addition, it is expected that BMT implement handover guarantees in accordance with positive law through the fiduciary or APHT to ensure the interests of the two sides.Keywords: Guarantees on MudharabahABSTRAKTesis ini bertujuan untuk mengungkapkan konsep jaminan pada implementasi pembiayaan akad mudharabah di Baitul Maal wat Tamwill (BMT) Pontianak, serta mengupas lebih dalam tentang eksekusi jaminan yang dilakukan oleh BMT. Dengan menerapkan metode penelitian sosial yuridis, maka dari hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa: 1) Yang menjadikan akad mudharabah ini istimewa adalah tidak adanya jaminan baik berupa barang atau lainnya, yang menjadi modal utama dalam hubungan kerja sama ini adalah kepercayaan pemilik modal kepada pengelola modal tersebut. Hasil usaha yang dijalankan oleh pengelola modal selanjutnya dibagi untuk kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan. 2) Secaraumum, jaminan dalam hukum Islam (fiqh) dibagi menjadi dua; jaminan yang berupa orang (personal guaranty) dan jaminan yang berupa harta benda. Jaminan yang berupa orang sering dikenal dengan istilah dlaman atau kafalah, sedangkan jaminan yang berupa harta benda dikenal dengan istilah rahn. menurut istilah ar-rahn adalah Harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat. 3) Ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan perhatian terhadap masalah barang jaminan dengan mengeluarkan sebuah Fatwa Nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad mudharabah. Pada salah satu poin yang terdapat di dalam ketentuan pembiayaan pada fatwa tersebut menjelaskan bahwa pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. 4) Pelaksanaan eksekusi barang jaminan pada pembiayaan dengan akad mudharabah yang diikat secara di bawah tangan tidak serta-merta dilakukan setelah mudharib tidak sanggup memberikan kewajibannya kepada BMT. Mudharib diberikan kelonggaran untuk memenuhi kewajibannya dengan cara penjadwalan Kembali (Rescheduling), penataan Kembali (Restructuring), persyaratan Kembali (Reconditioning). Untuk mengatasi permasalahan peneliti merekomendasikan agar pemerintah memberikan perhatian pada BMT di Indonesia dengan cara memberikan payung hukum sendiri kepada Baitul Maal wat Tamwil (BMT) sehingga BMT dapat melaksanakan kegiatannya dengan mengacu pada payung hukum tersebut. Selain itu, diharapkan agar BMT melaksanakan serah terima jaminan sesuai dengan hukum positif melalui fidusia ataupun APHT untuk menjamin kepentingan di antara kedua belah pihak.Kata Kunci : Jaminan pada Akad Mudharabah

Copyrights © 2013