Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 2, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

RENTANG WAKTU PENYELESAIAN PERKARA PERDATA PADA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PERADILAN YANG SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN BERDASARKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 1998 (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI PONTIANAK TAHUN

MARHABAN, SH. A.21212063, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 May 2015

Abstract

ABSTRACTThis thesis focuses on timescales REMEDY civil cases in the District Court in realizingjustice Pontianak simple, fast and low cost by virtue of the Supreme Court Circular No. 3of 1998 (State Court case studies Pontianak Year 2010-2013. Fram other research by theautthors using research methods sociological laws can be concluded: 1). that the dominantfactors that led to the settlement of civil cases in the District Court of Pontianak lot morethan 6 (six) months due to technical factors relating to civil procedure law itself that is notdisiplinya the Plaintiff and Defendant in keeping a predetermined schedule the hearing aswell as the abundance of case of another district court, which automatically takes time.While non-technical factors that the trial judge did not draw up the schedule in accordancewith the provisions and less firmly to the litigants to keep the trial schedule and give lessto the parties abiding berpekara to prepare everything for the process persidangan. 2)bahwa legal consequences for assembly judge who completed a civil case more than 6(six) months juridical no. If judgas do something wrong or violate the basic rules to punishthe judge is legislation governing for that and more specifically of violating the JointRules of the Supreme Court and the Judicial Commission of Indonesia number 02 / NT /MA / IX / 2012- 02 /PB/P.KY/09/2012 About Giude Enforcement code of Ethics and codeof Conduct of Judges is not based on the Supreme Court Circular No. 3 of 1998. 3). upayaeffortsmade by the District Court of Pontianak to be able to resolve any civil case doesnot exceed 6 (six) months ie evaluating the requested reports each secretariat and givedirectives to the judges in order to resolve a case in accordance with the Appellate Court.Suggestions are: 1) the Chairman of the Court of Pontianak ti monitor and evaluate theperformance of judges in order to resolve a civil case to be professional in the sense ofcompleting a civil case in a timely manner. 2). Judges are axpected to be firm to theltigants in order to attend a disciplinary hearing predetermined schedule and prepareeverything related to the trial as preparing evidence and witnesses and others. ABSTRAKTesis ini menitikberatkan pada rentang waktu penyelesaian perkara perdata pada PengadilanNegeri Pontianak dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringanberdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1998 (studi kasus PengadilanNegeri Pontianak Tahun 2010-2013. Dari penelitian penulis dengan menggunakan metodepenelitian hukum sosiologis diperoleh kesimpulan: 1). bahwa faktor-faktor dominan yangmenyebabkan penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Pontianak banyak yangmelebihi 6 (enam) bulan disebabkan adanya faktor tehnis yang menyangkut hukum acaraperdata itu sendiri yakni tidak disiplinya para Penggugat dan Tergugat dalam menepati jadualpersidangan yang telah ditetapkan serta adanya limpahan perkara dari Pengadilan Negeri lainyang secara otomatis membutuhkan waktu. Sedangkan faktor non teknis yakni Hakim tidakmenyusun jadual persidangan sesuai dengan ketentuan dan kurang tegas kepada para pihakyang berperkara untuk menepati jadual persidangan serta kurang memberikan pemahamankepada para pihak yang berpekara untuk menyiapkan segala sesuatu menyangkut prosespersidangan. 2). bahwa konsekuensi hukum bagi majelis hakim yang menyelesaikan perkaraperdata lebih dari 6 (enam) bulan secara yuridis tidak ada. Jika hakim berbuat sesuatu yangkeliru atau melanggar aturan maka dasar untuk menghukum hakim adalah peraturanperundang-undangan yang mengatur untuk hal tersebut dan lebih khusus tentu melanggarPeraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI nomor02/PB/MA/IX/2012- 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik danPedoman Perilaku Hakim bukan didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3Tahun 1998. 3). upaya-upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pontianak untuk dapatmenyelesaikan setiap perkara perdata tidak melebihi 6 (enam) bulan yakni Melakukanevaluasi dengan meminta laporan-laporan masing-masing kepaniteraan dan memberikanarahan-arahan kepada mejalis hakim agar dapat menyelesaikan suatu perkara sesuai denganSurat Edaran Mahkamah Agung. Saran-sarannya adalah : 1). kepada Ketua Pengadilan NegeriPontianak untuk selalu memonitor dan mengevaluasi kinerja hakim-hakim agar dalammenyelesaikan suatu perkara perdata bersikap profesional dalam arti menyelesaikan perkaraperdata tepat pada waktunya. 2). diharapkan para hakim bersikap tegas kepada para pihakyang berperkara agar disiplin dalam menghadiri jadual sidang yang telah ditetapkan sertamenyiapkan segala sesuatu yang menyangkut persidangan tersebut seperti menyiapkan buktibuktidan saksi-saksi dan lain-lain.

Copyrights © 2015