Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 2, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN KPPU OLEH PANITIAN TENDER DALAM HAL DIPUTUS BERSALAH MELANGGAR PASAL 22 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

DIAH RAHMAWATI, SH NPM. A.21208068, Jurnal Mahasiswa S2 (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Apr 2013

Abstract

AbstractOne form of action that could result in unfair competition is a conspiracy in the tender, which is one form of activity that is prohibited by Law No. 5 of 1999. The general principles to be considered in the tender are transparency, respect for money, open and effective competition, fair negotiation, accountability and assessment process, and non-discriminatory. Accordingly, the Act No. 5 of 1999 also prohibits conspiracy in tenders as outlined in Article 22 of Law No. 5 of 1999. This study aims to determine how the position and role of the tender committee in the case of bid rigging and how to remedy that may be filed by the tender committee against the decision of the Commission for Unfair using dogmatic normative juridical approach, the approach that is based on secondary data sources such as the rules laws and regulations, court decisions, legal theories and opinions of legal scholars terkenal.Kemudian of secondary data is then analyzed using qualitative methods-normative. Normative because this research starts from the legislation that exists as a norm of positive law. While the intended qualitative data obtained are then arranged systematically to further analyzed qualitatively in order to seek clarity issues to be addressed Based on the analysis it was found that in the case of competition, there are still drawbacks to the examination of the case law shows good competition at the time of the Business Competition Supervisory Commission and in terms of the presentation of legal remedy of appeal in the District Court.So to overcome these problems should be advised to revise the Act No. 5 of 1999 to provide firmness of independence because of the peculiar field of competition law, including the laws that govern the event.But if it was politically undesirable law a revision of Law No. 5 of 1999 then at least made a good form of regulations implementing government regulation or at least the Supreme Court Rules provides that at least in cases of anti-competition dimension of crimes that harm the state or the public as anti-competitive actions within the framework of the cartel, should use criminal law or the law of a special public event where the Commission as an investigator and prosecutor agencies, as well as for the case of anti-competitive strife dimension or a dimension businessmen consumer class action the Commission serves as a quasi judicial first level, where the Commissioner to "judge" her or it could be possible to do in the civil judicial forum (civil action) in the District Court without going through the Commission. Keywords: Conspiracy Tender, Tender Committee and RemediesAbstrakSalah satu bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat adalah persekongkolan dalam tender, yang merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Prinsip-prinsip umum yang perlu diperhatikan dalam tender adalan transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas dan proses penilaian, dan non-diskriminatif. Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga mengatur tentang larangan persekongkolan dalam tender sebagaimana digariskan pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan peranan panitia tender dalam perkara persekongkolan tender serta bagaimana upaya hukum yang dapat diajukan oleh panitia tender terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan menggunakan pendekatan normative dogmatis yuridis, yaitu pendekatan yang didasarkan pada sumber data sekunder berupa peraturan-peraturan hukum, keputusan pengadilan, teori-teori hukum dan pendapat para sarjana hukum terkenal.Kemudian dari data sekunder yang diperoleh tersebut kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan metode normative-kualitatif. Normatif karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif. Sedangkan kualitatif dimaksudkan data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif guna mencari kejelasan masalah yang akan dibahasBerdasarkan analisis tersebut diketahui bahwa dalam perkara persaingan usaha masih terdapat kelemahan terhadap hukum acara pemeriksaan perkara persaingan usaha baik pada saat pemeriksaan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha maupun dalam hal diajukannya upaya hukum keberatan di Pengadilan Negeri . Sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut disarankan untuk sebaiknya dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 untuk memberikan ketegasan tentang independensi karena kekhasannya dari bidang hukum persaingan usaha termasuk hukum acara yang mengaturnya. Namun jika pun secara politik hukum tidak dikehendaki adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 maka setidaknya dibuat peraturan pelaksanaan baik berbentuk Peraturan Pemerintah atau setidaknya Peraturan Mahkamah Agung yang setidaknya mengatur bahwa, sedangkan untuk kasus tindakan anti-persaingan sehat yang berdimensi kejahatan yang merugikan negara atau publik seperti tindakan anti persaingan dalam kerangka kartel, seyogyanya digunakan hukum acara pidana atau hukum acara publik khusus dimana KPPU sebagai lembaga penyidik dan penuntut, serta untuk kasus tindakan anti-persaingan yang berdimensi perselisihan antar pelaku usaha atau yang berdimensi consumer class action maka KPPU berfungsi sebagai quasi peradilan tingkat pertama, dimana Komisioner menjadi “hakim”nya atau bisa juga dimungkinkan untuk dilakukan dalam forum peradilan perdata (civil action) di Pengadilan Negeri tanpa melalui KPPU.

Copyrights © 2013