ABSTRACTThis thesis discusses the problem Effectiveness of Criminal Sanctions Additional Settings In Law Number 23, 2004 on the Elimination of Domestic Kekersan (Case Study In State Court Pontianak). From the results of research using normative legal research methods and sociological conclusion that: 1. Setting additional criminal sanctions under Article 50 of Law Number 23, 2004 on the Elimination of Domestic Violence, judged not effective enough to sustain the effectiveness of the application of criminal sanctions in the underlying criminal acts of violence in the household. That's because only a limited range, which is to give freedom to the judge dropped criminal trial for the purpose of supervision to offenders and keep the integrity of the household. In other words, it is not intended to provide additional criminal sanctions against the principal who is weighting, as stipulated in Article 10 of the Book of Law Criminal Law and laws governing criminal sanctions outside the Criminal Code. Consequently, additional criminal sanctions can not be applied to mengefktifkan sanction of imprisonment or fines for criminal acts of domestic violence that cause severe injuries or death of the victim. 2. Additional Criminal Sanctions settings so that a more effective way to provide legal protection for victims of crime to domestic violence in the future, it is necessary to extend the norms of Article 50 of Law Number 23, 2004: a. Not just limited to giving freedom to the judge in imposing a criminal trial for the purpose of supervision to offenders and keep the integrity of the household: but expanded as the support of the principal criminal sense of security and protection to victims of both material and immateriel. b. Additional types of criminal sanctions should be formulated, other than as provided for in Article 50 of Law Number 23, 2004 are: 1) Change the material and immaterial losses for victims of domestic violence, both against: a, husband, wife, and children; b. people who have a family relationship with a person to whom a letter by blood, marriage, dairy, care, and guardianship, living within the household, and / or c people who work to help the household and living in the household. d. People who work as intended letter c is viewed as a member of the family in the long term is in the household. 2) The dismissal of the civil service of the offender's status as civil servants (central and local), military, police, and civil servants in the military and police institutions; 3) dismissal from the post of state: legislative, executive and judicial branches. 4) The revocation of the rights, such as: child care, custody and / or guardianship. Further expansion of the arrangement and recommended that additional criminal sanctions mentioned above, can only be imposed on offenders who violated: Article 44 paragraph (1), paragraph (2) and paragraph (3), Article 46, Article 47, Article 48, and Article 49 of Law Number 23, 2004 on the Elimination of Domestic Violence:Keyword: Elimination of Domestic Violence3ABSTRAKTesis ini membahas masalah Efektivitas Pengaturan Sanksi Pidana Tambahan Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekersan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Pontianak). Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis diperoleh kesimpulan bahwa : 1. Pengaturan sanksi pidana tambahan berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dinilai tidak cukup efektif untuk menopang efektivitas penerapan sanksi pidana pokok dalam tindak pidana kekerasan di rumah tangga. Hal itu dikarenakan jangkauannya hanya terbatas, yaitu untuk memberikan kebebasan kepada hakim menjatuhkan pidana percobaan dengan maksud untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku dan menjaga keutuhan rumah tangga. Dengan kata lain, tidak dimaksudkan untuk memberikan tambahan sanksi terhadap pidana pokok yang bersifat pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Kitab UndangUndang Hukum Pidana dan undang-undang yang mengatur sanksi pidana di luar KUHP. Konsekuensinya, sanksi pidana tambahan tersebut tidak dapat diterapkan untuk mengefktifkan penerapan sanksi pidana penjara atau denda terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menimbulkan akibat luka berat atau matinya korban. 2. Agar Pengaturan Sanksi Pidana Tambahan yang lebih efektif untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban dalam tindak pidana kekerasan di rumah tangga ke masa depan, maka perlu memperluas norma Pasal 50 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004: a. Tidak hanya dibatasi untuk memberikan kebebasan kepada hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan dengan maksud untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku dan menjaga keutuhan rumah tangga; tetapi diperluas sebagai penopang pidana pokok dan perlindungan rasa aman kepada korban baik secara materiel maupun immateriel. b. Jenis sanksi pidana tambahan yang seharusnya dapat diformulasikan, selain sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 adalah: 1) Ganti kerugian materiel maupun immaterial terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, baik terhadap : a, suami, isteri, dan anak; b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau c orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. d. Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan. 2) Pemecatan sebagai pegawai negeri terhadap pelaku yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (Pusat dan Daerah), TNI, Polri, dan pegawai negeri di lingkungan institusi TNI dan Polri; 3) Pemecatan dari jabatan kenegaraan : legislatif, eksekutif dan yudikatif. 4) Pencabutan terhadap hak-hak tertentu, seperti : pengasuhan anak, perwalian dan/atau pengampuan. Selanjutnya direkomendasikan agar perluasan pengaturan dan penerapan sanksi pidana tambahan tersebut di atas, hanya dapat dikenakan terhadap pelaku yang melanggar : Pasal 44 ayat (1); ayat (2) dan ayat (3); Pasal 46; Pasal 47; Pasal 48; dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Kata Kunci: Kekersan Dalam Rumah Tangga
Copyrights © 2013