Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 3, No 5 (2013): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

KEBIJAKAN PENYIDIK POLRI TIDAK MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA PELAKU TINDAK PIDANA (STUDI KASUS DI POLRESTA PONTIANAK KOTA)

SUGIYONO, SH A.21211086, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2014

Abstract

ABSTRAKPenahanan merupakan pembatasan terhadap suatu kebebasan yang dimiliki seseorang khususnya kebebasan bergerak seseorang maka hendaknya penahanan tersebut dilakukan bilamana memang sangat diperlukan bagi kepentingan penegakan hukum. Selain itu penahanan juga menimbulkan dua pertentangan azas yaitu disatu pihak penahanan menyebabkan hilangnya kebebasan bergerak seseorang, dan di pihak yang lain penahanan dilakukan untuk menjaga ketertiban yang harus dipertahankan demi kepentingan umum atas perbuatan jahat yang disangkakan kepada Tersangka atau Terdakwa.Dengan diratifikasinya International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) pada tahun 2005 dengan terbentuknya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik), maka ada konsekuensi yang harus dihadapi Indonesia dalam menegakkan hukum diantaranya tentang penahanan yang dilakukan oleh penyidik harus sesingkat mungkin dan segera dibawa kepada hakim.Ada kebijakan penyidik Polresta Pontianak Kota tidak melakukan penahanan terhadap pelaku tindak pidana padahal jika dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pelaku tersebut memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan. Pertimbangan-pertimbangan inilah yang perlu ditelaah, apa dasar yang digunakan penyidik di Polresta Pontianak Kota dalam mengambil kebijakan sehingga tidak menahan tersangka pelaku tindak pidanaKata kunci : Penahanan, Kebijakan Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaABSTRACTDetention is a restriction on the freedom of an individual's freedom of movement, especially one that detention should be done whenever it is necessary for the interests of law enforcement. Additionally arrest also raises two principles conflict that led to the loss of containment on the one hand to move one's freedom, and on the other to keep the detention order should be maintained in the public interest on the alleged misconduct to the suspect or defendant.With the ratification of the International Covenant On Civil And Political Rights (International Covenant On Civil Rights And Political) in 2005 with the establishment of the Law of the Republic of Indonesia Number 12 of 2005 on the Ratification of the International Covenant On Civil And Political Rights (International Covenant Rights Advice civil and Political Rights), then there are consequences to be faced by Indonesia in enforcing laws such detention made by the investigator should be as short as possible and immediately brought to the judge.There is a policy of Pontianak City Police investigators did not commit against criminals but when viewed in the Code of Criminal offender meets the requirements for detention. These considerations that need to be explored, what is the basis used investigator in Pontianak City Police in their policy so it does not hold suspected criminals.Keywords: Detention, Criminal Policy, the Code of Criminal Procedure Code

Copyrights © 2013