AbstrakLemahnya penegakan hukum lingkungan menyebabkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Untuk mengatasi hal tersebut, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah dengan menerapkan norma dan kaidah hukum yang berlaku. Salah satunya adalah dengan ancaman sanksi baik pidana, perdata, maupun sanksi administratif. Dalam penelitian ini penulis mengangkat permasalahan, hambatan dan kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan izin lingkungan berdasarkan pasal 76 jo pasal 100 ayat 2 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Yuridis sosiologis adalah jenis penelitian yang meninjau hukum secara normanya dan peraturan perundang undangan di masyarakat dalam implementasi atau peraturan perundang-undangan di masyarakat. Hasil penelitiannya membuktikan bahwa walaupun upaya hukum telah dilakukan tetapi tidak ada orang maupun badan usaha yang diadili di pengadilan terkait kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan. Permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana lingkungan ini adalah ego kedaerahan, keterbatasan dana dan sumber daya yang dimanfaatkan. Kasus lingkungan hidup yang ditindak lanjuti dengan proses penyidikan hanya mampu menerapkan sanksi adminsitratif dan tidak sampai ke pengadilan. Oleh karena itu diperlukan penguatan lembaga lingkungan hidup melalui kerja sama yang terpadu oleh berbagai instansi terkait untuk penegakan hukum lingkungan hidup.Kata Kunci :Hukum Pidana, Izin Lingkungan, Pencemaran, Sanksi Administratif AbstractWeak enforcement of environmental law causes of pollution and environmental damage. To overcome this, the steps that must be done is to apply the norms and rules of applicable law. One of them is a penalty of either criminal, civil, or administrative sanctions. In this study the authors raised concerns, barriers and obstacles encountered in the enforcement of criminal law on the implementation of an environmental permit violation under Article 76 in conjunction with Article 100 paragraph 2 of Act - Act No. 32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment.The method used in this study is a socio-juridical approach. Sociological judicial review is a type of research that legal norms and regulations - regulations in the community in the implementation of laws and regulations or in the community. Research results prove that despite legal efforts have been made but no person or business entity who is on trial in the court cases related to pollution and environmental damage. Problems and constraints faced in the enforcement of environmental criminal law is ego regionalism, lack of funding and resources used. Environmental cases are followed up with the process of investigation is only able to apply administrative sanctions and not up to the court. Therefore a need to strengthen environmental agencies through integrated cooperation by various agencies for enforcement of environmental laws.Keywords:Criminal Law, Environmental Permits, Pollution, Administrative Sanctions
Copyrights © 2013