Organisasi kemasyarakatan yang terbentuk di Indonesia memiliki tujuan yangberbeda-beda sesuai dengan keinginan kelompok yang membentuknya. Dari sekian banyakorganisasi tersebut, terdapat pula organisasi yang dibentuk untuk tujuan meraih kekuasaan.Terdapatnya organisasi kemasyarakatan radikal yang sering melakukan kegiatan anarkisdi Indonesia telah membuat pemerintah Indonesia harus melakukan pengendalianberupa pembatasan-pembatasan, mulai dari pengendalian ijin kegiatan, tempat kegiatan,seperti yang diatur dalam UU No.17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan.UU No.17/2013 tersebut ternyata belum mampu untuk mengatur keberadaan organisasikemasyarakatan secara komprehensif hingga keluarlah Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang nomor 2/2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17/2013.Pembatasan yang sudah dilakukan, sering kali tidak efektif untuk mengendalikan organisasikemasyarakatan karena tidak diimbangi oleh tindakan tegas berupa pembubaran.Pembubaran yang dimaksud dalam Undang-Undang tentang ormas pun tidak serta mertadapat membubarkan ideologi organisasi kemasyarakatan tersebut sehingga gerakan organisasitanpa nama atau tanpa bentuk (OTB) pun menjadi pilihannya dan mereka selaluberlindung di bawah Undang Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat 3 yang menyatakansetiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.Klausul inilah yang menyulitkan pemerintah dalam membubarkan organisasi kemasyarakatanyang berbahaya bagi bangsa dan negara. Sehingga solusi yang penulistawarkan dalam mengatur keberadaan organisasi kemasyarakatan di Indonesia adalahmelakukan amandemen UUD 1945 dengan menambahkan kewenangan pada lembagaMahkamah Konstitusi (MK) yang bukan saja diberikan untuk membubarkan PartaiPolitik tetapi diberikan pula kewenangan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatanyang berbahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Copyrights © 2018