Dampak dari pembuangan air ballas yang sangat berbahaya yaitu berkembangnya spesies asing (spesies invasive) di laut, menurut IMO, hal dinilai lebih sulit ditanggulangi dibanding dampak dari pencemaran akibat tumpahanminyak. Sejak tahun 2004, International Maritime Organization (IMO) telah mengadopsi konvensi Ballast Water Management untuk mencegah penyebaran organisme air berbahaya dari suatu daerah ke daerah lain. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini yakni mengambil data model implementasi peraturan yang sudah ada di Pemerintahan Indonesia mengenai pengolahan air balas di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan kesiapan sumber daya manusia yang ada di pelabuhan dan di kapal. Untuk mengetahui peraturan yang sudah diterapkan di pelabuhan maka dilakukan survey secara langsung dan untuk mengetahui kesiapan SDM yang ada di kapal maka dilakukan survey melalui google form yang telah dibuat oleh penulis, lalu dilakukan analisa mengenai respon/jawaban dari para SDM. Dengan keluarnya Perpres Nomor 132 Tahun 2015 dan surat edaran pada tahun 2019 maka pihak Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya segera menerapkan Peraturan Pemerintah mengenai Ballast Water Management. Untuk kesiapan SDM yang ada di kapal banyak yang sudah mengetahui peraturan nasional dan internasional mengenai Ballast Water Management hanya saja tidak menyeluruh. Perlunya penyiapan SDM pengelola dalam antisipasi penerapan aturan internasional dan nasional tersebut.
Copyrights © 2020